Kendaraan Listrik Di Wajibkan Bersuara

Kendaraan Listrik Di Wajibkan Bersuara
foto: kompas.com
Kendaraan Listrik Di Wajibkan Bersuara
foto: kompas.com

Hal ini di lakukan karena ada kaitannya dengan keselamatan dalam berkendara. Mungkin anda sudah tahu bahwa kendaraan yang tidak berbahan bakar atau hanya menggunakan energy listrik tidak mengeluarkan suara seperti kendaraan berbahan bakar.

Kementrian Perhubungan telah mengungkapkan sendirinya sudah ada rencana untuk meluncurkan tentang kewajiban kendaraan listrik agar bersuara entah itu sepeda listrik dan juga mobil.

Budi Setiyadi selaku Direktur Jendral Perhubungan Darat, pengajuannya kini sudah di nyatakan lulus dan segera di berikan waktu guna mengurus semua syarat yang ada tentang kewajiban kendaraan listrik yang bersuara.

Kendaraan listrik harus ada tambahan uji layak jalan dan suara atau yang di sebut dengan Noise, ungkap budi di saat berdiskusi soal pengurangan BBM dan juga polusi di jakarta pada hari jum’at (23/08/2019) lalu.

Kendaraan Listrik Di Wajibkan Bersuara
foto: kompas.com

Bagi kendaraan listrik yang sudah lulus uji dan belum bersuara, di harapkan untuk segera di adakan alokasi dalam dua tahun agar bersuara. Di peraturan terkait uji type semua kendaraan listrik ini akan bersuara pada tahun 2021. Ungkapnya.

Kendaraan Listrik Di Wajibkan Bersuara
foto: kompas.com

Juga belum di tentukan alat apa yang akan di gunakan untuk membuat suara pada kendaraan listrik ini terkait dengan keselamatan berkendara.

Sumber berita: Kompas